hukum istri sms dengan lelaki lain

Bahwasannyawanita boleh minta dinikahi oleh lelaki beristri setelah lelaki tersebut resmi berpisah dengan istrinya. Namun perlu disadari dan dipahami mengenai perbuatan tersebut, akan ada balasan dan hukuman yang setimpal dari Allah Swt serta wajib dipertanggung jawabkan di akherat kelak. Risikohukum dari perbuatan Anda adalah apabila di dalam pembicaraan telepon dan SMS itu mengandung muatan mencaci maki mantan pacar Anda (misalnya perkataan kasar yang terlontar karena ia meninggalkan Anda dan menikah dengan orang lain), maka perbuatan Anda bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang pengaturannya dapat kita jumpai dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE Artinya: "Dan segala suami mereka (isteri-isteri yang diceraikan) lebih berhak dengan mengembalikan mereka kepada nikah pada masa edah itu jika mereka hendak berbaik." (Baqarah : 228) Oleh kerana itu haram perempuan itu berkenalan dengan lelaki lain atau berjanji hendak bernikah dengan lelaki lain kerana dia masih berstatus sebagai isteri Seorangsuami telah bertanya dengan ustaz, tentang hukum isterinya keluar makan dengan kawan tempat isterinya berkerja. Apakah hukum seorang isteri keluar dengan lelaki lain tampa mendapat kebanaran dari suaminya terlebih dahulu, untuk maklumat ustaz, mereka tidak melakukan maksiat, hanya ingin makan tengah hari bersama. Artinya ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat, yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang mở khóa khi bị chặn đăng bài lên nhóm page. Ilustrasi Hukum Seorang Istri Berzina Dengan Lelaki Lain. Foto Unsplash"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya 68, yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina 69." Al-Furqan 68-69Hukum Seorang Istri Berzina dengan Lelaki Lain dalam IslamIlustrasi Al-Qur'an. Foto Unsplashيَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونArtinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul Muhammad dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” QS. al-Anfal 27وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء، 17 32]Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. al-Israa’ 32الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [النسآء، 4 34]Artinya “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” QS. an-Nisa’ 34Bahaya Berzina dalam Ajaran IslamIlustrasi Al-Qur'an. Foto Unsplash BerandaKlinikPidanaBisakah Menuntut Pri...PidanaBisakah Menuntut Pri...PidanaRabu, 10 November 2021Rabu, 10 November 2021Bacaan 4 MenitApa dasar hukum seorang suami bisa menuntut seorang pria lain yang menikahi nikah siri istrinya? Dalam hal ini, istri yang nikah siri dengan pria lain tersebut telah meninggal dunia. Saat istri telah meninggal dunia, barulah suami menuntut pria yang nikah siri dengan mendiang istrinya. Dasar hukum yang bisa menjerat pria tersebut?Pernikahan siri yang dilakukan si istri adalah pernikahan yang haram dan tidak sah karena si istri sendiri masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan suami aslinya. Oleh karena itu, dalam hal suami hendak melakukan penuntutan terhadap suami siri, pasal yang dapat digunakan adalah tindak pidana zina dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila memang antara keduanya telah melakukan hubungan seksual. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan kembali adalah pihak istri yang telah meninggal dunia, lantas apakah masih bisa dilakukan pengaduan tindak pidana zina? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Hukumnya Istri Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan SuamiSebelum membahas mengenai dasar hukum penuntutan terhadap pria yang menikahi secara siri istri yang sudah memiliki suami tersebut, kami akan menjelaskan terlebih dulu secara normatif mengenai keabsahaan dari nikah siri tersebut. Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menggunakan istilah suami’ untuk suami yang akan melakukan penuntutan, dan suami siri’ untuk pria yang menikahi siri si siri yang dilakukan oleh si istri dengan suami siri adalah pernikahan yang tidak sah. Sebab, seorang wanita yang masih dalam ikatan perkawinan dilarang melakukan pernikahan lain. Hal serupa juga telah ditegaskan dalam artikel Menikah Sirri dengan Wanita Bersuami, perkawinan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut haram dan tidak sah dan berdosa apabila normatif, ketentuan mengenai hal ini telah diatur di dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” yang menyatakan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, dengan bunyi selengkapnya sebagai berikutPada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang Pasal 9 UU Perkawinan juga kembali menegaskan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, dengan bunyi ketentuan selengkapnyaSeorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 Undang-undang Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 UU Perkawinan yang dimaksud adalah ketentuan mengenai suami yang hendak berpoligami. Padahal dalam konteks ini, si istri lah yang bersuami lebih dari satu atau dalam praktiknya disebut dengan poliandri yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalahSistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang itu, larangan seorang istri yang masih terikat hubungan perkawinan untuk menikah dengan laki-laki lain juga terdapat di dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakanPada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki demikian, secara hukum, antara si istri dan suami sirinya sesungguhnya tidak ada hubungan hukum PerzinaanNamun jika hubungan antara istri dan suami siri telah mengarah ke hubungan seksual, yang dilakukan si istri dengan suami sirinya dapat dikatakan sebagai juga Perselingkuhan tanpa Persetubuhan, Dapatkah Dipidana?Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, tuntutan yang bisa dilakukan oleh sang suami adalah tuntutan pidana atas perzinaan. Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat suami siri adalah Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”.Akan tetapi, karena dalam hal ini istri telah meninggal dunia, perlu dipahami bunyi Pasal 77 KUHPKewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dengan pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 91 mengatakan bahwa dalam pasal ini terletak suatu prinsip bahwa penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli disarikan dari Suami Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh, pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila suami mengadukan bahwa istrinya telah berzina dengan pria lain suami siri, maka istri sebagai pelaku perzinaan dan pria lain suami siri sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut. Maka, tindak pidana zina ini menjadi tidak dapat dituntut karena pihak istri pelaku perzinaan telah meninggal jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang diakses pada 10 November 2021, pukul WIB;R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia, BerandaKlinikPidanaLangkah Hukum Jika D...PidanaLangkah Hukum Jika D...PidanaSelasa, 27 Juli 2021Saya baru menikah 3 bulan lebih. Sebelumnya saya ada hubungan dengan seseorang beristri dan tidak ada status hukum antara kita. Dari dulu hingga kini pria tersebut selalu mengganggu saya dan suami berupa SMS dan by phone. Saya sudah mencoba menghubungi orang tuanya ibunya agar anaknya tidak mengganggu saya lagi. Tidak ada hasil. Dulu dia sering mengancam saya dengan dalih urusan di antara kami belum selesai. Hal ini tidak mengenakkan kami dan suami saya hendak menggugat pria tersebut. Yang jadi pertanyaan, 1 Apakah suami saya bisa lapor polisi? 2 Gugatan apa saja yang bisa kami lakukan agar bisa terhindar dari gangguan orang itu? 3 Apakah ada delik hukum atas privacy invansion, perbuatan tidak menyenangkan? Bagaimana prosesnya, apa langsung ke polisi atau kami ke legal hukum? Atas bantuan dan infonya saya ucapkan terima pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah menikah. Jika upaya itu gagal, langkah hukum dapat dilakukan lebih lanjut. Mengenai pengancaman yang dilakukan laki-laki tersebut, hal ini berpotensi melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE” dan perubahannya, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Namun perlu dicermati, bentuk ancaman dan dampaknya terhadap korban harus memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam pedoman implementasi UU ITE. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada 26 Oktober Pidana Pelaku Pengancaman via SMS dan TeleponDalam hal ini, terkait dengan gangguan dari seorang pria yang Anda kenal melalui SMS maupun telepon sehingga mengganggu rumah tangga Anda dengan suami, menurut hemat kami, upaya pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah ternyata gangguan tersebut berlanjut terus sehingga berisiko mengganggu keutuhan rumah tangga Anda, upaya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian dapat dijadikan solusi. Gangguan berupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”, namun frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi “MK” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi hal. 40Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang juga MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak MenyenangkanNamun perbuatan pria tersebut juga dapat diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE” sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU 19/2016” yaitu Pasal 29 UU ITE dengan bunyi sebagai berikutPasal 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara yang melakukan perbuatan dalam Pasal 29 UU ITE di atas dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[1]Baca juga Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?Selain itu, terkait Pasal 29 UU ITE tesebut, pedoman implementasi UU ITE menjelaskan sebagai berikut[2]Pasal ini dititikberatkan pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui sarana elektronik yang ditujukan secara dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikirim adalah berupa ancaman kekerasan, yaitu menyatakan atau menunjukkan niat untuk mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, yang berpotensi untuk diwujudkan meskipun hanya dikirimkan 1 harus spesifik, ditujukan kepada pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam untuk merusak bangunan atau harta ketakutan pada korban harus dibuktikan secara nyata antara lain dengan adanya perubahan perilaku, dan juga harus ada saksi untuk menujukkan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan ini merupakan delik umum, dan bukan delik aduan, sehingga tidak harus korban sendiri yang berkaitan dengan kasus yang Anda ceritakan, untuk menentukan bisa tidaknya pelaku dijerat pidana Pasal 29 UU ITE, perlu dipastikan terlebih dahulu bentuk ancamannya dan dampak yang dialami korban, dalam hal ini yaitu Anda. Adapun ancaman pelaku harus berupa menunjukkan niat mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, dan bukan ancaman terhadap bangunan atau harta benda. Selain itu, harus dibuktikan dampaknya kepada Anda selaku korban, yaitu adanya ketakutan seperti dengan adanya perubahan perilaku. Gugatan Perbuatan Melawan HukumDi sisi lain, jika Anda memilih jalur hukum perdata dalam penyelesaian masalah Anda, gugatan dapat dilakukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPerdata” yang berbunyiTiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti dikutip dari Perbuatan Melawan Hukum, dijelaskan bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan kelalaian.Selain itu, mengutip dari Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, menurut Rosa Agustina dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat, salah satunya yaitu bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Dalam kasus yang Anda alami, menurut hemat kami perbuatan pelaku pada dasarnya telah melanggar hak pribadi Anda, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.[3]Langkah Hukum Sebelum mengambil langkah hukum, perlu digarisbawahi langkah yang baik untuk Anda lakukan adalah mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih itu, apabila ancaman dari pelaku tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 29 UU ITE sebagaimana di atas, Anda beserta suami juga dapat menuntut secara pidana, dengan langkah sebagai berikut[4]Anda/suami atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS Pejabat Pegawai Negeri Sipil pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan berdasarkan KUHAP dan UU ITE beserta proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik itu, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku ke Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk menuntut ganti rugi atas Anda hendak memakai jasa advokat sebagai kuasa hukum, Anda dapat saja memakai jasa advokat untuk menjadi kuasa hukum Anda, namun hal ini tidaklah wajib informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga hukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.[1] Pasal 45B UU 19/2016[3] Penjelasan Pasal 26 ayat 1 UU 19/2016Tags Nasehat Untuk Istri yang Mencintai Laki-Laki Lain, Selain Suaminya bimbingan islam Para pembaca yang berbudi luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang nasehat untuk istri yang mencintai laki-laki lain, selain suaminya, selamat membaca. Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Mohon nasehatnya Ustadz, ada seseorang yang dia tanpa disengaja sudah mencintai dengan diam seorang Ikhwan, selain suaminya. Dia tidak berdaya dengan hatinya. Semuanya tidak dia tampakkan pada siapapun. Hanya dia berharap kepada Allah, bisa disatukan dengan Ikhwan tersebut. Bagaimana cara mengobatinya? Dan berdosakah seorang istri mencintai lelaki selain suaminya? جزاك الله خيراً Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ إنِ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ Ketahuilah, tidak boleh bagi seorang istri berharap untuk bisa bersatu dengan laki-laki selain suaminya, ketika dia berharap hal tersebut maka sejatinya dia sedang berharap akan kehancuran keluarganya sekarang. Ketika dia berharap bisa menikah dengan laki-laki lain, berarti dia berharap untuk berpisah dengan suaminya sekarang, sampai berujung meminta cerai kepada suaminya yang sah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka bau wangi, ~ed surga haram baginya.” HR. Ahmad 21345 Maka sadarilah, itu hanya perangkap-perangkap iblis dalam rangka menghancurkan rumah tangga seseorang. Disebutkan dalam sebuah hadits, Nabi bersabda tentang bagaimana usaha syaithon dalam merusak hubungan rumah tangga. Beliau bersabda إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air laut kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, Aku telah melakukan begini dan begitu.’ Iblis berkata, Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun.’ Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, Aku tidak meninggalkannya untuk digoda hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, Sungguh hebat setan seperti engkau.’ “ HR. Muslim 2813 BACA JUGA tips untuk suami yang istrinya tidak shahihah Hukum istri bertemu laki-laki lain atas izin suaminya Suami cemburu pada istri yang melakukan maksiat Kewajiban saudari tersebut adalah bertaubat kepada Allah. Harapan dan doa yang dia panjatkan untuk bisa menikah selain suaminya hanyalah menambah kemurkaan Allah kepadanya, dia harus menjauhi hal-hal yang akan menambah rasa cinta tersebut, menghindari agar tidak melihat lelaki yang dia suka, sembari memohon kepada Allah untuk mengihilangkan penyakit hari tersebut. Wallahu a’lam, Wabillahit taufiq. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله Selasa, 26 Dzulhijjah 1440 H / 27 Agustus 2019 M Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam Read Next 16 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 18 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 4 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 4 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 4 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 4 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 5 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 5 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 6 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 6 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam BerandaKlinikKeluargaApa Hukumnya Jika Is...KeluargaApa Hukumnya Jika Is...KeluargaJumat, 15 Maret 2013Saya menikah sejak Juni 2012, dengan terpaut perbedaan usia 10 tahun, usia saya sekarang 36 tahun. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya bila setelah menikah tetapi istri masih tetap menyukai laki-laki lain, walaupun itu hanya sebatas suka? Terima hal ini, kami kurang mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan usia 10 tahun antara Anda dengan istri. Namun, kami asumsikan usia istri Anda lebih muda dari Anda. Selain itu, kami juga kurang jelas soal dari mana Anda mengetahui bahwa isteri Anda yang masih menyukai laki-laki lain. Apakah itu hanya berdasarkan pengamatan atau dugaan Anda semata, atau memang isteri Anda yang secara langsung mengatakannya kepada dasarnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan”, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, dalam sebuah perkawinan suami isteri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain Pasal 33 UU Perkawinan.Dalam UU Perkawinan maupun peraturan pelaksananya, tidak diatur mengenai jika suami atau isteri masih menyukai wanita atau laki-laki lain. Dalam hal ini, menurut hemat kami, yang bisa Anda lakukan adalah membicarakan masalah itu secara baik-baik dengan istri Anda. Komunikasi Anda dan istri harus dilandasi oleh rasa saling mencintai, menghormati, dan bersih dari segala prasangka. Seringkali, masalah komunikasi dan saling pengertian antara suami dan istri merupakan faktor kunci yang dapat menentukan keberhasilan atau kegagalan sebuah perkawinan. Hal ini sebagaimana pernah diungkapkan oleh Rahmat Arijaya, Hakim Pengadilan Agama Cilegon, Staf Khusus Dirjen Badilag Urusan LN. Dalam tulisannya berjudul Mengapa Perceraian di Indonesia Meningkat? diunduh dari Rahmat menulis bahwa perceraian yang terjadi karena perselisihan terus-menerus biasanya dipicu oleh komunikasi yang buruk, ketidakdewasaan, kurangnya saling pengertian antara suami-istri simak juga artikel Cekcok Terus dengan Suami Karena Foto-foto Masa Berpacaran.Dengan adanya komunikasi yang baik dan mesra antara Anda dan istri diharapkan kedua elah pihak dapat menemukan akar masalah yang ada, dan bersama-sama mencari solusinya. Namun, jika Anda dan istri tidak dapat menemukan solusi atas masalah tersebut, maka Anda dan istri dapat meminta bantuan dari keluarga terdekat, atau mungkin tokoh agama. Semua cara yang dianggap baik untuk menyelamatkan perkawinan, menurut kami, harus dan sangat pantas diupayakan oleh Anda dan istri. Jika pada akhirnya semua cara telah ditempuh tapi tidak berhasil, maka perceraian adalah alternatif terakhir yang bisa dipertimbangkan Anda dan istri. Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Sekalipun demikian, menurut Rahmat, hakim yang mengadili perkara perceraian tetap akan memeriksa apakah ada kemungkinan atau tidak untuk menyelamatkan keluarga dengan memberikan pasangan lebih banyak waktu. Hakim juga sering menyarankan mereka untuk berdamai dengan bantuan dari keluarga mereka, tokoh agama, imam dan penjelasan tersebut, dapat kita lihat bahwa jika memang masalah isteri Anda masih menyukai pria lain baik karena asumsi Anda maupun pengakuan isteri Anda sendiri, ada baiknya Anda membicarakan baik-baik dengan isteri Anda. Jika masalah tidak juga terselesaikan, Anda bisa meminta bantuan dari keluarga atau tokoh agama atau pihak lain yang dihormati Anda dan jawaban dari kami, semoga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang

hukum istri sms dengan lelaki lain